Publikasiterkini° Pasuruan _ Kinerja Polsek Purwosari kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, kasus pembacokan yang menimpa Firman Maulidia, warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, insiden yang terjadi pada 27 Januari 2026 tersebut telah mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.
Lambatnya proses hukum memicu gelombang protes dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga praktisi media yang menilai pihak kepolisian tidak serius dalam menangani tindak pidana murni ini.
Dugaan Pembiaran Meski Identitas Pelaku Teridentifikasi
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, identitas pelaku disinyalir sudah diketahui oleh oknum personel Polsek Purwosari sesaat setelah kejadian. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya penangkapan atau pengamanan terhadap terduga pelaku.
”Polsek Purwosari jangan mandul. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri runtuh karena penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi kabar burung mengenai perkembangan kasus, tim investigasi melakukan konfirmasi silang ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Hasilnya, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa mereka belum menerima berkas perkara maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.
Fakta ini sekaligus mematahkan klaim yang beredar di masyarakat bahwa kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berikut adalah poin-poin krusial hasil investigasi di lapangan:
- Status Perkara: Masih berada sepenuhnya di bawah wewenang penyelidikan Polsek Purwosari/Polres Pasuruan.
- Ketidakpastian SPDP: Belum ada data administratif di Kejaksaan yang memperkuat klaim bahwa proses hukum telah naik ke tahap penyidikan formal.
- Status Pelaku: Belum ada informasi valid mengenai penetapan tersangka maupun penahanan, meskipun dampak kejahatan telah menyebabkan korban cacat seumur hidup.
Ketua LSM TRINUSA menyatakan keprihatinannya dan meminta Kapolres Pasuruan untuk turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dijadikan “mainan” atau ditunda-tunda tanpa alasan yang transparan.
Di sisi lain, orang tua korban tak mampu membendung rasa kecewanya. Mereka menuntut keadilan nyata bagi anak mereka yang kini harus menanggung beban fisik permanen.
”Kami hanya ingin pelaku ditangkap dan dihukum setimpal. Anak saya cacat selamanya, tapi kenapa pelakunya masih bebas berkeliaran?” ungkap orang tua korban dengan nada getir.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kepolisian Resor Pasuruan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi informasi guna menjaga kondusivitas serta supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini