Publikasiterkini° Jakarta _ Wacana penyesuaian pangkat pejabat di lingkungan institusi keamanan kembali mencuat menyusul keputusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menaikkan level jabatan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal, Senin (30/3/2026).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai langkah tersebut semestinya diikuti dengan penyesuaian serupa di lingkungan kepolisian, khususnya pada jabatan Kapolda Metro Jaya.
Menurutnya, secara prinsip hukum ketatanegaraan, kesetaraan jabatan antar institusi negara dengan ruang lingkup wilayah dan beban kerja yang sebanding perlu dijaga.
“Jika Pangdam Jaya sudah berpangkat Letnan Jenderal, maka seharusnya Kapolda Metro Jaya yang saat ini berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (bintang dua) juga disesuaikan menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga),” ujar Prof. Juanda.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak hanya berlaku pada level Kapolda, tetapi juga berimplikasi pada struktur jabatan di bawahnya. Wakapolda, misalnya, dapat diisi perwira berpangkat Irjen Pol, sementara para direktur berpotensi naik menjadi Brigjen Pol.
Bahkan, lanjutnya, penyesuaian juga dapat menyentuh tingkat kepolisian resor (Polres) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang selama ini dipimpin perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes), menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).
Prof. Juanda menilai, langkah tersebut penting dalam kerangka harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan antar lembaga negara. Kesetaraan struktur dinilai mampu menjaga keseimbangan relasi kelembagaan, terutama di wilayah strategis seperti DKI Jakarta.
“Jika tidak disesuaikan, berpotensi muncul dampak psikologis struktural antar pejabat. Hal ini bisa memengaruhi efektivitas koordinasi lintas institusi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketimpangan level jabatan berpotensi mengganggu tradisi koordinasi yang selama ini telah terbangun dengan baik antara unsur TNI dan Polri di ibu kota.
Untuk itu, ia mendorong adanya kebijakan dari pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mengkaji penyesuaian tersebut secara komprehensif.
“Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Kapolri. Namun, dari perspektif hukum ketatanegaraan, penyesuaian ini layak dipertimbangkan demi menjaga efektivitas tata kelola pemerintahan dan keamanan,” pungkasnya.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini