Menu

Gaduh Kasus Kuota Haji: Mengapa KPK Sempat Beri Status Tahanan Rumah untuk Gus Yaqut?

Maret 25, 2026

Publikasi-terkini° Jakarta _ Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyesalkan kegaduhan publik terkait peralihan status penahanan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Menurut Yudi, polemik tersebut seharusnya tidak terjadi apabila KPK tetap berpegang pada pakem yang selama ini dijalankan, yakni menempatkan tersangka kasus korupsi di rutan, bukan di lokasi lain seperti rumah atau tahanan kota.

“Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur. Kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan media sosial. Ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Yudi, sebagaimana dilansir sindonews pada Selasa (24/3/2026).

Ia menegaskan, peralihan status tahanan bukan sekadar persoalan administratif yang diatur dalam KUHAP, melainkan menyangkut simbol penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penempatan tersangka di rutan, kata dia, merupakan bagian dari efek jera.

Selain itu, Yudi menjelaskan bahwa penahanan oleh KPK umumnya dilakukan ketika penyidik telah memiliki keyakinan kuat atas alat bukti dan proses penyidikan telah mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan.

Baca Juga :  Pendapatan Negara Jatim Capai Rp86,85 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 7,14 Persen

“Publik saat ini cenderung tidak akan mengindahkan penjelasan apa pun dari KPK. Karena itu, langkah yang harus diambil adalah mempercepat penanganan kasus kuota haji ini hingga segera disidangkan secara terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan peralihan tahanan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tersangka lain. Untuk itu, KPK diminta menegaskan sikap dengan tidak lagi memberikan perlakuan serupa di masa mendatang.

“KPK perlu melakukan moratorium terhadap peralihan jenis tahanan dan kembali pada standar yang berlaku, yakni menolak seluruh permohonan perubahan status tahanan,” ujarnya.

Yudi juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bersikap proaktif dalam mengusut latar belakang pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, Dewas memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan arah pemberantasan korupsi tanpa mencampuri proses penegakan hukum.

“Penyidik dan pimpinan KPK perlu dimintai keterangan untuk mendapatkan gambaran utuh. Ini bukan intervensi, melainkan langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Puluhan Personel Polres Probolinggo Disiagakan di Kawasan Gunung Bromo

KPK awalnya menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan pada 19 Maret 2026. Namun, pada Selasa (24/3/2026), KPK kembali menetapkan status penahanan di rutan terhadap yang bersangkutan.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode