Publikasi-terkini° Surabaya _ Di tengah derasnya arus informasi digital dan kompleksitas dinamika politik kontemporer, perbedaan narasi antar institusi negara—khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)—menjadi sorotan serius dalam tata kelola komunikasi publik.
Tulisan yang disusun oleh mahasiswa doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, H. Edy Rudyanto dan Moh. Ja’far Sodiq M., menyoroti bahwa ketidaksinkronan informasi dari dua pilar utama keamanan negara berpotensi menimbulkan kebingungan publik hingga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam kajiannya disebutkan, ketika TNI dan Polri menyampaikan informasi yang tidak selaras, masyarakat dihadapkan pada realitas yang ambigu. Kondisi ini diperparah oleh ekosistem digital yang memungkinkan informasi berkembang cepat, viral, dan rentan dipelintir oleh berbagai kepentingan.
“Ketika informasi resmi kehilangan konsistensi, ruang publik akan dipenuhi spekulasi dan disinformasi yang tidak selalu berpijak pada fakta,” tulisnya, Senin (23/3/2026).
Secara konstitusional, peran TNI dan Polri telah diatur jelas dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Penjabaran lebih lanjut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menegaskan profesionalisme, independensi, serta netralitas dari kepentingan politik praktis.
Namun demikian, perbedaan narasi yang muncul dinilai bukan berasal dari konflik fungsi, melainkan lemahnya koordinasi dalam komunikasi publik. Dalam perspektif teori sosial, kondisi ini dapat memicu disfungsi sistem dan menurunnya kepercayaan publik.
Lebih jauh, tulisan tersebut juga mengingatkan potensi ancaman perang asimetris, di mana perbedaan informasi antar institusi negara dapat dimanfaatkan untuk membangun opini yang menyesatkan dan memecah belah masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi dapat menjadi strategi untuk melemahkan negara dari dalam,” tegasnya.
Untuk itu, negara dinilai perlu menerapkan prinsip single source of truth dalam penyampaian informasi publik. Konsistensi, transparansi, dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Sejarah reformasi Indonesia juga menjadi pengingat pentingnya sinergi antara TNI dan Polri. Pemisahan keduanya dari konsep dwifungsi ABRI bertujuan memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas, bukan menciptakan sekat atau rivalitas.
Di akhir tulisannya, penulis menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian informasi, bukan perbedaan persepsi yang membingungkan.
“Rakyat tidak membutuhkan narasi yang saling bersilang, melainkan kejelasan dan kepercayaan. Sinergi TNI dan Polri adalah kunci menjaga stabilitas dan keutuhan bangsa,” pungkasnya. (lmbd)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini