Publikasi-terkini° Gresik _ Jajaran Polres Gresik terus mengintensifkan razia peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan selama bulan suci Ramadhan. Pada Minggu malam (1/3/2026), petugas menyasar warung remang-remang di kawasan Jalan Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai jenis dan merek yang disembunyikan di kamar pramusaji. Barang bukti yang disita antara lain Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, hingga Guinness dan Arak Tuban.
Selain menyita barang bukti, petugas juga membawa seorang pramusaji berinisial M ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus terhadap peredaran miras selama Ramadhan dan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Kami tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadhan 1447 H.
Untuk memperkuat pengawasan, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan melalui hotline 110 serta nomor Laporcakrama di 0811-8800-2006. Masyarakat diimbau aktif melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kriminal, maupun kecelakaan lalu lintas.
Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyisiran rutin di titik rawan guna memastikan suasana Ramadhan di wilayah Gresik tetap aman, tertib, dan kondusif.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini