Publikasi-terkini° Sumenep _ Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang publik di wilayah Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial SAY, warga Dusun Tanah Merah, Desa Campor Barat, dilaporkan atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan berulang terhadap keponakan kandungnya sendiri, AFZ (13).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Sumenep, setelah korban mengungkapkan penderitaannya kepada sang ibu, Sutriyah, pada Rabu (14/01/2026). Pengakuan tersebut menjadi titik awal terbongkarnya dugaan tindak pidana yang disebut telah berlangsung sejak akhir tahun 2024.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebagaimana dilansir mcn, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang. Terduga pelaku disebut memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya, termasuk memaksa korban masuk ke kamar hingga melakukan pemerkosaan. Pelecehan juga diduga terjadi dalam aktivitas harian korban, termasuk saat berada dalam kondisi rentan setelah mandi.
Perkembangan kasus semakin serius setelah korban menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum guru ngaji. Informasi tersebut kini menjadi perhatian penyidik di Polres Sumenep untuk dilakukan verifikasi dan penyelidikan lanjutan.
Peristiwa ini diduga terjadi di lingkungan tempat tinggal korban di Dusun Tanah Merah, Desa Campor Barat, dan berlangsung sejak akhir 2024 hingga awal 2026 sebelum akhirnya terungkap pada pertengahan Januari 2026.
Keluarga korban yang kini didampingi tim advokat dari Kantor Hukum Asrul Hasibuan, SH & Partners menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa terhadap anak yang tidak boleh ditoleransi.
Bramada Pratama Putra selaku penasihat hukum korban mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep, segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SAY. Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan trauma mendalam,” tegas Bramada, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menolak segala bentuk upaya damai atau mediasi dalam perkara tersebut.
“Kami tegaskan, tidak ada kata damai atau mediasi dalam kasus ini. Pelaku harus diproses hukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Jika benar ada keterlibatan pihak lain sebagaimana keterangan korban, termasuk oknum guru ngaji, maka semuanya harus diproses dan diseret ke meja hijau,” tambahnya.
Secara hukum, terduga pelaku dapat dijerat pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat yang dapat melebihi 15 tahun penjara, terlebih jika terbukti adanya hubungan kekerabatan dengan korban.
Saat ini korban disebut membutuhkan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma yang dialaminya. Sejumlah elemen masyarakat serta pegiat perlindungan anak di Sumenep turut mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.
Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini