Menu

Petani Koro Protes, Alokasi Pupuk Subsidi 2026 di Tuban Hilang Hingga 63 Persen

Februari 19, 2026

Publikasi-terkini° Tuban _ Petani dari Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, yang tergabung dalam Barisan Warga Koro Bersatu (Barwatu) menggelar hearing dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban di Kabupaten Tuban, Rabu (18/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas berkurangnya luasan lahan garapan dalam sistem e-RDKK 2026 yang berdampak pada turunnya alokasi pupuk subsidi bagi petani.

Koordinator Barwatu, Rudi Wijaya, menyampaikan bahwa pengurangan data lahan menyebabkan alokasi pupuk subsidi berkurang lebih dari 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi alokasi pupuk subsidi yang hilang ini sekitar 63 persen lebih dibandingkan dengan alokasi pada tahun 2025 lalu. Dan pada hearing hari ini kami dijanjikan akan ada perbaikan data,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, penyuluh pertanian lapangan juga disebut mengakui adanya kesalahan input data lahan petani dalam sistem. Rudi menegaskan pihaknya akan terus mengawal hasil hearing agar perbaikan data benar-benar direalisasikan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini, agar janji yang disampaikan pada hearing ini tidak hanya janji palsu,” tegasnya.

Sementara itu, Account Executive PT Pupuk Indonesia wilayah Tuban, Deni Eka L, menegaskan pihaknya siap menyalurkan pupuk sesuai kuota anggaran tahun 2026.

Baca Juga :  Mengawal Keheningan Malam: Polsek Semampir dan Satpol PP Bersinergi Jaga Kondusivitas Surabaya Utara

“Pupuk Indonesia siap menyalurkan sesuai kuota yang ada di tahun anggaran 2026, yakni 137 ton urea dan 137 ton NPK,” katanya.

Di sisi lain, polemik pupuk subsidi juga memicu persoalan hukum. Sebelum hearing berlangsung, seorang petani berinisial W dilaporkan ke Polres Tuban oleh UD Kios Pupuk Koro atas dugaan perampasan pupuk subsidi.

Pemilik kios, Ali Mas’ud, menyebut W memaksa mengambil dua sak pupuk meski tidak terdaftar sebagai penerima.

“Benar, kita melaporkan. Jadi di Koro ini ada warga yang merampas pupuk di kios,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tindakan serupa disebut pernah terjadi beberapa hari sebelumnya. Menurutnya, laporan tersebut dibuat sebagai efek jera agar tidak ditiru pihak lain.

“Laporan ini untuk efek jera, supaya tidak ada orang lain yang meniru,” cetusnya.

Namun, pihak keluarga W membantah tudingan tersebut. Anak W menyatakan bahwa pupuk tersebut dibeli dengan harga Rp190 ribu, bukan dirampas.

“Orang tua saya membeli, bukan merampas. Kenapa rakyat kecil malah dilaporkan,” keluhnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan distribusi pupuk subsidi di tingkat petani, di tengah harapan adanya perbaikan data e-RDKK agar kebutuhan pupuk petani dapat terpenuhi secara adil. (bo)

 

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolda Jatim Gelar Silaturahmi dengan DPD KSPSI AGN Jawa Timur

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode