Publikasi-terkini° Sidoarjo _ Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Bupati Sidoarjo Subandi serta anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti senilai Rp 28 miliar.
Pemanggilan itu menyusul dikirimkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada 5 Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq SH MH, yang juga pengacara Rahmat Muhajirin SH MH selaku pelapor, menyebut penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor pada pekan depan.
“Kami mendapat informasi penyidik akan memeriksa terlapor minggu depan, kemungkinan sebelum puasa Ramadhan,” ujar Dimas, seperti yang dilansir republikjatim pada Rabu (11/2/2026).
Menurut Dimas, pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung merupakan tindak lanjut hasil koordinasi antara penyidik Mabes Polri dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebelumnya. Dalam SPDP tersebut, kata dia, disebutkan bahwa demi kesetaraan kewenangan penyidikan, SPDP yang sebelumnya diterima Kejati Jatim ditarik dan diterbitkan kembali untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
“Setelah koordinasi, akhirnya diterbitkan SPDP baru dan dikirimkan ke Kejagung RI,” jelasnya.
Selain pemeriksaan terhadap terlapor, Dimas mengungkapkan dirinya bersama tiga saksi lainnya juga akan kembali dimintai keterangan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
“Pekan ini, saya bersama tiga orang saksi lainnya juga akan dimintai keterangan lagi dalam rangka penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan Rp 28 miliar itu,” tegasnya.
Ia menilai, dengan dimulainya tahap penyidikan dan pemanggilan sejumlah pihak, dalam waktu dekat akan ada kejelasan terkait status hukum para terlapor, termasuk Subandi dan Rafi Wibisono.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Alhamdulillah, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menyatakan perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan SPDP tersebut,” kata Dimas.
Surat Perintah Tugas Penyidikan atas perkara ini tertuang dalam SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
Dimas menjelaskan, kliennya diduga menjadi korban penipuan dengan modus investasi proyek perumahan yang dijanjikan para terlapor. Pada 2024 lalu, kliennya disebut telah menyerahkan dana investasi sebesar Rp 28 miliar untuk rencana pembangunan komplek perumahan yang diklaim akan dikelola oleh developer dan menghasilkan keuntungan.
“Keduanya menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi. Setelah dana diserahkan, ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini proyek perumahan yang dijanjikan belum terealisasi. Lahan yang disebut akan dibangun perumahan, menurutnya, masih berupa area persawahan dan belum ada aktivitas pembangunan sama sekali.
“Klien kami dijanjikan akan dibangun perumahan oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembangunan, masih berupa pesawahan,” tandasnya.
Dimas juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada kedua terlapor. Namun, hingga laporan diajukan ke Bareskrim Mabes Polri, tidak ada tanggapan yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Subandi maupun Rafi Wibisono terkait dugaan tersebut. (rj)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini