Menu

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom

Oktober 6, 2025

Publikasiterkini.com // Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (4/10/2025).

Kedua pelaku yakni MR (33), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, dan MF (55), warga Desa Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri. Keduanya diamankan di lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan patroli intelijen Satresnarkoba yang secara intensif menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk. Aksi itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat dan program “Lapor Kapolres Nganjuk.”

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi hingga dua pengedar sabu berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan. Informasi yang disampaikan warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini. Polres Nganjuk akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar AKBP Henri.

Baca Juga :  BHS: Status UMKM Beri Perlindungan Ojol, Bukan Kebijakan yang Dipaksakan

Dari tangan MR (33), petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F, serta satu unit ponsel.

Sementara dari MF (55), diamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital, alat hisap (bong), korek gas, ponsel, serta satu motor Honda Scoopy.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu milik MR didapat dari seseorang berinisial E yang kini masih DPO, sementara MF mengaku mendapat sabu untuk diedarkan di wilayah Tanjunganom. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Sugiarto.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga tengah mengembangkan jaringan yang diduga menghubungkan antarwilayah, termasuk Kabupaten Kediri dan Jombang.

Kapolres Nganjuk menegaskan, pihaknya terus mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba melalui layanan “Lapor Kapolres Nganjuk” di WhatsApp 081151110110 dan layanan darurat 110 bebas pulsa.

Baca Juga :  Kandang Ternak di Menganti Gresik Terbakar, Kerugian Rp50 Juta

“Kerja sama dengan masyarakat adalah kunci utama. Dengan informasi yang cepat dan tepat, kami bisa bergerak lebih sigap menindak pelaku narkoba di sekitar kita,” pungkas Kapolres.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode