Menu

Ketukan Pintu Berujung Kekerasan, Ayah dan Anak di Gresik Aniaya Kerabat hingga Diproses Hukum

Februari 5, 2026

Publikasi-terkini° Gresik _ Insiden kekerasan dalam lingkup keluarga kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Hanya dipicu persoalan sepele berupa ketukan pintu di malam hari, seorang ayah dan anak tega menganiaya kerabatnya sendiri hingga berujung proses hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sekaligus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas. Ironisnya, pelaku kekerasan merupakan ayah dan anak kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami telah mengamankan dua tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial K (55) dan anaknya SAF (16), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sementara korban diketahui bernama Alvin Arif Nur Ahmad (26).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah terlapor dengan maksud mengambil dokumen penting berupa ijazah dan akta kelahiran yang masih tersimpan di rumah keluarga tersebut.

Namun, setibanya di lokasi, korban tidak mendapat respons meski telah mengetuk pintu berulang kali. Korban kemudian memanggil nama penghuni rumah dengan suara keras, yang justru memicu emosi para pelaku.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Modus Tuduh Tabrak Lari di Kenjeran

“Terlapor keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang merasa terancam kemudian lari ke arah Jalan KH Syafi’i. Kedua tersangka mengejar korban dan secara bergantian melakukan pemukulan ke arah kepala korban,” ungkap AKP Arya Widjaya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani visum medis sebagai bagian dari proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa motif kekerasan murni dipicu emosi spontan. Pelaku merasa terganggu karena korban mengetuk pintu dan memanggil nama mereka dengan keras di malam hari.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Kedua tersangka pun resmi ditahan guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan hukum sesuai ketentuan peradilan anak,” tambah AKP Arya Widjaya.

Baca Juga :  Senyum Sumringah Korban Curanmor, Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghindari tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode