Publikasi-terkini° Bangkalan _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasus curanmor ini menimpa seorang pemilik warung Madura pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Saat kejadian, korban tengah menjaga warungnya dan sempat tertidur sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, sekitar 20 menit kemudian, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di depan warung telah raib.
Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warung. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Berbekal bukti itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang identitasnya terekam kamera CCTV.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu (1/2/2026), polisi berhasil meringkus kedua tersangka di lokasi yang berbeda. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku yang diamankan berinisial AMI, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya. Yang bersangkutan diringkus di sebuah rumah di Desa Jaddih, Kecamatan Socah,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., saat ditemui, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, tersangka kedua berinisial AR, warga Desa Ujung Piring, Kabupaten Bangkalan, diamankan di Desa Telang, Kecamatan Kamal.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Keduanya terancam dijerat Pasal 447 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini