Menu

Ahli Hukum Didi Sungkono: KPK Harus Gunakan Upaya Paksa Jika Saksi Mangkir Tanpa Alasan

Februari 2, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Ahli hukum pidana asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menggunakan upaya paksa apabila saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

Menurut Didi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah perbuatan melawan hukum. Pungli, pat gulipat, hingga makelar kasus dan proyek harus ditindak tegas sesuai undang-undang,” kata Didi kepada wartawan di Surabaya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, korupsi disebut kejahatan luar biasa karena secara sistemik menghambat kesejahteraan rakyat dan merusak perekonomian nasional. Oleh sebab itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara biasa.

“Korupsi di Indonesia telah disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lain seperti terorisme, narkotika, dan perusakan lingkungan berat. Bahkan dalam perspektif internasional, korupsi juga disejajarkan dengan extraordinary crime sebagaimana dalam Statuta Roma,” tegasnya.

Didi menambahkan, penindakan tegas terhadap korupsi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait absennya dokter gigi David Andreasmito, yang juga dikenal sebagai pembina salah satu organisasi kemasyarakatan, dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi, Didi menilai KPK memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  ​Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wakapolda Jatim Bacakan Amanat Kepala BPIP

“Jika saksi dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar, maka penyidik berhak melakukan upaya paksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa saksi wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Mangkir tanpa keterangan bukan sekadar absen, melainkan bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum.

David Andreasmito diketahui tidak hadir tanpa keterangan dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. KPK menilai keterangannya krusial untuk mengungkap dugaan aliran uang haram senilai Rp2,6 miliar.

Didi menegaskan, langkah tegas KPK memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan bahwa saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat dibawa secara paksa oleh penyidik.

“Kooperatif dalam proses hukum itu kewajiban, bukan pilihan. Mangkir bukan jalan keluar. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan, relasi, atau pengaruh apa pun,” pungkasnya.

 

(Shofa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode