Publikasi-terkini° Tangerang _ Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar Bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser diketahui datang ke lokasi dengan tujuan mendengarkan ceramah.
Namun, ketika korban berusaha mendekat untuk bersalaman dengan Bahar, ia disebut dihadang oleh sekelompok pengawal. Korban kemudian diduga dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka-luka cukup parah.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. (s.c)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini