Publikasi-terkini° Pasuruan _ Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut ditegaskan bersama tokoh masyarakat sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat yang berdampak luas, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial serta perekonomian keluarga.
“Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh untuk memberantas praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Upaya ini tidak bisa berjalan sendiri, sehingga kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Titus Yudho Uli, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, jajaran Polres Pasuruan Kota secara berkelanjutan telah melakukan berbagai langkah preventif dan penegakan hukum, mulai dari patroli rutin, penyampaian imbauan kamtibmas, hingga penindakan tegas terhadap pelaku perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah upaya nyata di lapangan. Salah satunya, pada Jumat (12/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian capjiky di depan AKR, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan pemberitaan media online.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan arena perjudian yang sudah tidak digunakan. Selanjutnya, petugas melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana perjudian sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan.
Selain penindakan, Polres Pasuruan Kota juga mengedepankan upaya pencegahan berbasis masyarakat. Melalui Polsek jajaran, kepolisian aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah desa, salah satunya melalui forum musyawarah desa yang digelar pada 22 Januari 2026.
Upaya penegakan hukum juga dilakukan Polsek jajaran lainnya. Polsek Grati, pada 26 Januari 2026, turut melaksanakan penggerebekan praktik perjudian sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kota Pasuruan, Misnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pasuruan Kota dalam memberantas perjudian.
“Perjudian sangat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami mendukung penuh upaya kepolisian dan mengajak warga untuk tidak terlibat dalam praktik judi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
“Kalau masyarakat dan aparat bersatu, saya yakin praktik perjudian bisa ditekan. Kuncinya komunikasi dan kepercayaan antara warga dan kepolisian,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen bersama, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan praktik perjudian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp di nomor 0811-3606-110 untuk segera ditindaklanjuti.
(Shofa)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini