Menu

Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Januari 29, 2026

Publikasi-terkini° Bekasi _ Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial IR (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korban berinisial JH.

Tersangka IR yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diamankan petugas pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Apartemen Meikarta Tower Stanford lantai 11 K, Cikarang Selatan, serta di Jalan Bank BCA KCP Cibitung Metland Tambun, Bekasi.

Kanit Resmob Polres Metro Bekasi Eko Tinus menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama bisnis kepada korban hingga akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang.

“Tersangka meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama dan menyerahkan uang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp303.300.000,” ujar Eko Tinus, Rabu (28/1/2026).

Untuk melancarkan aksinya, IR diduga memalsukan sejumlah dokumen penting, mulai dari Purchase Order (PO) hingga bukti transfer E-Banking, seolah-olah transaksi bisnis tersebut benar-benar terjadi.

“Tersangka memalsukan dokumen PO dan bukti transfer E-Banking untuk meyakinkan korban. Kasus ini berawal dari laporan pemilik rekening berinisial NF ke Polres Metro Jakarta Utara,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu bundel surat perjanjian kerja sama antara Jonner Hutahaean dan Irpaa Rahim
  • Satu lembar Purchase Order (PO) palsu
  • Satu lembar bukti transfer E-Banking palsu
  • Satu bundel dokumen pendukung lainnya

Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rd)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode