Menu

74 Personel Polres Pamekasan Terima Satyalancana Pengabdian

Januari 29, 2026

Publikasi-terkini° Pamekasan _ Sebanyak 74 personel Polres Pamekasan dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian dalam upacara yang berlangsung pada hari ini, Rabu (28/1/2026). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan negara atas dedikasi panjang dan pengabdian tanpa lelah anggota Polri.

Upacara dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, serta dihadiri pejabat utama, perwira, dan seluruh personel Polres Pamekasan.

Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa Satyalancana Pengabdian merupakan penghargaan tertinggi negara atas loyalitas, integritas, dan konsistensi personel Polri.

“Tanda kehormatan ini bukan sekadar simbol, tetapi kehormatan sekaligus motivasi agar seluruh personel terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan dedikasi dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, pengabdian para penerima mencerminkan tanggung jawab moral yang tinggi terhadap institusi Polri, masyarakat, bangsa, dan negara, serta layak menjadi teladan bagi seluruh anggota.

Wakapolres Pamekasan juga menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada seluruh penerima penghargaan.

“Pengabdian yang tulus, disiplin yang konsisten, dan dedikasi tanpa cela akan selalu mendapatkan tempat terhormat dan penghargaan dari negara,” pungkasnya.

Beberapa penerima yang mewakili penghargaan antara lain Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, dengan masa pengabdian 32 tahun; serta KBO Satlantas Polres Pamekasan, Ipda Yoyok Tri Cahyono, dengan masa pengabdian 24 tahun.

Baca Juga :  Cegah Tawuran dan Aksi 3C, Kanit Samapta Polsek Semampir Bersama Satpol PP Sisir Wonokusumo hingga Endrosono

Kemudian, ada Bripka Harmanto dari Satintelkam Polres Pamekasan dengan masa pengabdian 16 tahun; dan Brigpol Agus Sumartono, dari Satlantas Polres Pamekasan dengan masa pengabdian 8 tahun.

Satyalancana Pengabdian merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan langsung oleh Presiden Prabowo kepada anggota Polri yang memenuhi persyaratan ketat, baik dari segi masa dinas, integritas moral, maupun kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode