Menu

Unit PPA Polres Batu Ungkap Kasus KDRT, Suami Bacok Istri karena Cemburu

Januari 27, 2026

Publikasi-terkini° Batu, _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Seorang perempuan berinisial NK (41) menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, WS (41).

Pelaku diamankan polisi tak lama setelah kejadian pada Minggu (25/1/2026). WS diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis buding atau parang.

Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda Rohman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya,” ujar Iptu Huda, Senin (26/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pasangan suami istri tersebut yang berada di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi kekerasan itu dipicu oleh rasa cemburu pelaku.

“Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Senyum Sumringah Korban Curanmor, Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

Dalam kondisi emosi, WS mengambil senjata tajam dari dapur dan menyerang korban. Akibatnya, NK mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian. WS diamankan sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, serta buku nikah.

Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp30 juta.

Iptu Huda mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan.

“Kami meminta masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Sat PPA dan PPO Polres Batu,” pungkasnya. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode