Publikasi-terkini° Gresik – Tiga pria asal Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas kasus perburuan dan perdagangan ratusan satwa liar dilindungi. Ketiganya adalah M. Ridwan (37), Suriyanto (42), dan Ahmad Muharom (32).
Dalam sidang perdana yang digelar Minggu (25/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik memaparkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan perburuan, penyimpanan, hingga memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti. JPU mengungkapkan, dari tangan para terdakwa, aparat berhasil mengamankan ratusan ekor burung endemik yang masuk kategori satwa dilindungi undang-undang.
Barang bukti tersebut meliputi 56 ekor burung Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri), 75 ekor burung Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus), serta 68 ekor burung Serindit Paruh Merah (Loriculus exilis).
“Para terdakwa menjual satwa-satwa tersebut kepada pembeli di berbagai daerah seperti Solo, Bandung, dan Krian, Sidoarjo. Transaksi dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer rekening,” ujar JPU Immamal Muttaqin di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Menurutnya, seluruh materi dakwaan telah masuk ke pokok perkara dan lebih tepat dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
Majelis Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dan barang bukti pada sidang lanjutan.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Hakim Heriyanti menutup persidangan. (rg)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini