Menu

Ayah Bejat di Magelang Perkosa Anak Kandung Selama Hampir 4 Tahun, Modus Kerasukan

Januari 25, 2026

Publikasi-terkini° Magelang – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggegerkan warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah. Seorang ayah berinisial MA (48) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar selama hampir empat tahun.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Magelang setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku dan sempat menjadi tontonan warga sekitar. MA terlihat pasrah saat digiring petugas menuju kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kota Magelang AKP Iwan Kristiawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari keluarga korban yang tidak tega melihat kondisi psikologis korban.

“Modus pelaku menggunakan tipu muslihat. Aksi pencabulan dilakukan di dalam kamar dengan dalih pelaku sedang kerasukan,” ujar AKP Iwan, kepada wartawan, (24/1).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak Desember 2022 di rumah pelaku. Selama ini korban mengalami tekanan psikologis berat dan tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya, hingga akhirnya keluarga mengetahui dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Gerebek Kos-kosan Dupak Surabaya, Polisi dan BNNK Jaring 4 Penghuni Positif Narkoba!

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta sprei yang digunakan saat terjadinya tindak pencabulan. Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan proses hukum.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 413 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara serius serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis, mengingat dampak fisik dan mental yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku. (iN)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode