Menu

Polda Jateng Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi, Empat Pelaku Raup Omzet Miliaran dalam Dua Bulan

Januari 25, 2026

Publikasi-terkini° Semarang – Praktik pengoplosan gas LPG subsidi berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga meraup omzet hingga miliaran rupiah hanya dalam kurun waktu dua bulan.

Pengungkapan dilakukan melalui penggerebekan tiga gudang yang dijadikan lokasi penyuntikan gas LPG subsidi di wilayah Semarang dan sekitarnya. Ketiga lokasi tersebut berada di Kecamatan Banyumanik dan Gunungpati, Kota Semarang, serta Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 2.178 tabung LPG dari berbagai ukuran. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, serta 40 tabung LPG 50 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 1.473 tabung LPG kosong yang siap untuk disuntik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan serta melonjaknya harga gas LPG 3 kilogram di pasaran.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi,” ujar Djoko, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga :  Senyum Sumringah Korban Curanmor, Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di rumah sekaligus gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik; sebuah rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati; serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GS (28) dan PM (20) yang berperan sebagai penyuntik gas, TDS (49) selaku perekrut dan pengumpul tabung LPG, serta FZ (68) sebagai pemilik gudang. FZ diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025 dan kembali mengulangi perbuatannya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram secara eceran dari berbagai pangkalan, meski tidak terdaftar sebagai agen maupun pangkalan resmi. Gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polda Jateng masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengoplosan LPG subsidi yang lebih luas dan terorganisasi lintas daerah. Pasalnya, distribusi tabung LPG tercatat secara nasional sehingga membuka peluang keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (iN)

Baca Juga :  Gerebek Kos-kosan Dupak Surabaya, Polisi dan BNNK Jaring 4 Penghuni Positif Narkoba!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode