Menu

Layanan Uji KIR di Tuban Kembali Dibuka, Masih Tahap Uji Coba dan Dibatasi 40 Kendaraan

Januari 24, 2026

Publikasiterkini.com° Tuban – Pelayanan uji KIR kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban kembali dibuka mulai Senin, 26 Januari 2026. Sebelumnya, layanan tersebut sempat dihentikan sementara akibat proses migrasi sistem data RFID dan aplikasi Fullcycle.

Kepala DLH Hub Tuban, Anthon Tri Laksono, mengatakan bahwa pembukaan layanan kali ini masih dalam tahap uji coba dengan pembatasan jumlah kendaraan.

“Untuk uji coba ini kita batasi maksimal 40 kendaraan. Jika uji coba berjalan normal, maka pelayanan KIR pada hari berikutnya akan berjalan seperti biasa,” ujar Anthon saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, pada tahap uji coba ini pelayanan uji KIR melayani seluruh jenis kendaraan. Namun, sejumlah layanan lain seperti numpang uji, mutasi uji, serta pendaftaran kendaraan wajib uji baru belum dapat dilayani.

“Pelayanan selain uji KIR masih menunggu aplikasi Fullcycle berfungsi normal kembali. Jika sudah normal, akan kami informasikan melalui akun media sosial resmi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor DLH Hub Tuban,” jelasnya.

Diketahui, penghentian sementara layanan uji KIR sebelumnya terjadi secara nasional akibat migrasi sistem data yang dikelola secara terpusat oleh Kementerian Perhubungan. Kondisi tersebut berdampak pada seluruh daerah, termasuk Kabupaten Tuban.

“Kami sebenarnya masih bisa menerima pendaftaran secara daring, tetapi data tidak bisa dikirim ke pusat. Padahal seluruh data uji KIR, termasuk dokumentasi kendaraan dari berbagai sisi, wajib masuk ke database Kementerian,” terang Anthon.

Anthon juga menegaskan bahwa selama masa penutupan layanan, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan, khususnya bagi kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya habis pada Januari 2026.

“Tidak ada sanksi keterlambatan uji KIR atau gratis. Kendaraan yang uji KIR-nya mati selama proses perbaikan sistem juga bebas dari sanksi tilang,” pungkasnya. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode