Publikasiterkini.com° Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kota dengan menangkap tiga pengedar sabu asal Kota Surabaya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total lebih dari 7,9 gram serta uang tunai jutaan rupiah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, AI (47), dan GZ (19). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka CA di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari tangan CA, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.
Saat diinterogasi, CA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari GZ melalui perantara AI. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya.
Hasilnya, tersangka AI berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba serta alat komunikasi milik tersangka.
Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian atau tepatnya pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba Polres Gresik kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di kawasan Jalan Gadel Tengah. Dari lokasi tersebut, petugas meringkus GZ yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang berasal dari luar daerah.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Gresik berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (bo)
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini