Menu

Dua Warga Blitar dan Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Crypto ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp900 Juta

Januari 21, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya – Dua orang warga asal Blitar dan Surabaya melaporkan dugaan penipuan investasi trading cryptocurrency ke Polda Jawa Timur. Total kerugian yang dialami kedua korban ditaksir mencapai sekitar Rp900 juta.

Laporan tersebut diterima Polda Jatim pada Senin malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.50 WIB. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penanganan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi tersebut.

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” ujar Kombes Pol Jules, Selasa (21/1/2026).

Dalam laporan itu, terdapat dua korban sekaligus pelapor, yakni AM, warga Kabupaten Blitar, dan YT, warga Kota Surabaya. Sementara itu, identitas terlapor masih dalam proses pendalaman dan belum ditetapkan.

“Statusnya masih dalam tahap penyelidikan sesuai dengan laporan polisi yang kami terima,” jelas Jules.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan data, fakta, serta alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang dan Kasat Lantas Bersinergi Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Suwandak

“Karena laporan baru kami terima tadi malam, penyelidik akan mengumpulkan data, fakta, dan mencari alat bukti. Setelah itu proses akan berlanjut sesuai mekanisme penyelidikan,” ujarnya.

Terkait rencana pemanggilan saksi, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk para korban, pada tahap penyelidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan influencer dalam kasus tersebut.

Berdasarkan kronologi laporan, disebutkan adanya dua sosok berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai mentor. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan para korban pada periode akhir 2023 hingga 2024, saat korban bergabung dengan sebuah akademi cryptocurrency.

Dalam program tersebut, para korban disebut menyetorkan dana sekitar Rp9 juta untuk biaya keanggotaan selama satu tahun.

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” kata Jules.

Atas laporan tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode