Menu

Polsek Gresik Kota Ringkus Pembobol Toko Sembako di Jalan Gubernur Suryo

Januari 21, 2026

Publikasiterkini.com° Gresik – Polsek Gresik Kota berhasil membekuk seorang residivis berinisial F (42) usai membobol Toko Sembako Sahabat di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kabupaten Gresik. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari.

Pelaku diketahui merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, korban bernama Wildan (25), warga Kabupaten Sumenep, yang saat kejadian tengah menjaga toko seorang diri.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam milik korban serta uang tunai yang disimpan di dalam tas di kamar toko.

“Dua handphone korban yang hilang masing-masing merek Oppo warna perak fantasi dan Vivo warna sunrise gold, serta uang tunai sebesar Rp16,9 juta,” ujar Kevin, Rabu (21/1/2026).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Gresik Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama Resmob Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan residivis dan warga sekitar TKP. Pelaku kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik.

Baca Juga :  Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Tlogopojok dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4 juta, dua unit handphone, satu sarung, satu kaos berwarna kuning, serta sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi W-2572-CI yang digunakan saat beraksi.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan pelaku saat ini ditahan di Polsek Gresik Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kevin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjaga usaha pada malam hari serta meningkatkan keamanan lingkungan sekitar.

“Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke layanan 110 atau Hotline Lapor Kapolres CakRama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode