Publikasiterkini.com° MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. OTT tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Dalam waktu 1×24 jam, KPK akan meningkatkan status hukum para pihak yang ikut diamankan,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Budi menjelaskan, KPK telah menyampaikan kepada publik bahwa perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan, tidak hanya terhadap Maidi, tetapi juga pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
Sebanyak sembilan orang dibawa KPK dari Madiun ke Jakarta pada Senin malam. Hingga kini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Sembilan orang yang dibawa dari Madiun, Jawa Timur, pada Senin malam hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” ujarnya.
KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun sangkaan pasal yang akan dikenakan, dan memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
SOFI/SI


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini