Publikasiterkini.com° Samarinda – Polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan seorang residivis di sebuah kamar kos di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Penggerebekan dilakukan oleh tim Satreskrim Polsek Samarinda Seberang pada Senin (19/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, pelaku berinisial RR tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di atas plafon kamar kos. Barang bukti yang diamankan antara lain alat produksi narkoba, mesin pencetak pil, alat pres, peralatan pembakaran, serta berbagai bahan kimia yang digunakan untuk meracik pil ekstasi.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial RN yang kedapatan membawa dua butir pil ekstasi.
“Dari hasil pengembangan terhadap RN, kami kemudian berhasil menangkap RR yang diketahui sebagai bandar sekaligus produsen pil ekstasi,” ujar AKP Ahmad Baihaki saat konferensi pers.
RR diketahui telah menjalankan aktivitas produksi pil ekstasi tersebut selama kurang lebih dua bulan dan telah beberapa kali memproduksi narkoba untuk diedarkan. Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Kami berhasil mengamankan RR beserta seluruh barang bukti yang ada di dalam kamar kosnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kota Samarinda. (iN)
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini