Publikasiterkini.com° Surabaya – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Polrestabes Surabaya bersama Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk segera mengungkap kasus dugaan penipuan aset yang menimpa Maria Lucia Setyowati, warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. (19/1)
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan hingga kini kasus yang menyebabkan dua aset rumah kos milik korban diduga berpindah tangan tersebut belum menemui titik terang lantaran tersangka utama masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini belum bisa kami dorong lebih jauh karena tersangkanya masih DPO. Tri Ratna Dewi sampai sekarang belum tertangkap, sehingga proses hukumnya terhambat,” ujar Yona di Surabaya, Senin, usai menerima pengaduan Maria Lucia di Kantor DPRD Surabaya.
Yona menegaskan pihaknya mendorong Polrestabes Surabaya agar lebih serius dan mempercepat penangkapan tersangka demi memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Saya yakin polisi terus melakukan pencarian, tetapi Komisi A tetap mendorong agar penangkapan DPO ini dipercepat supaya kasusnya tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Selain itu, Komisi A juga menyarankan korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Satgas Mafia Tanah guna membuka peluang pengembalian aset yang diduga berpindah tangan secara melawan hukum.
“Saya sarankan Bu Maria melapor juga ke Satgas Mafia Tanah. Semua jalur harus ditempuh agar keadilan bisa terwujud dan asetnya dapat kembali,” tambah Yona.
Sementara itu, Maria Lucia Setyowati menjelaskan dua aset miliknya yang diduga berpindah tangan masing-masing berada di Jalan Tenggilis Lama dan Jalan Tenggilis Permai, Surabaya. Ia menduga Tri Ratna Dewi melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan oknum pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Maria mengungkapkan, kasus bermula pada 2017 ketika Tri Ratna Dewi mengajaknya membuka usaha laundry di rumah kos miliknya di Jalan Tenggilis Permai. Awalnya usaha berjalan lancar dengan mempekerjakan dua karyawan.
Namun, Tri kemudian membuka rekening bank atas nama Maria untuk mengelola keuangan usaha tersebut. Maria mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti hasil dari bisnis tersebut.
Permasalahan berlanjut ketika Tri meminta dokumen kepemilikan rumah kos. Maria menjelaskan bahwa bangunan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena dilintasi jaringan listrik tegangan tinggi.
Tri juga mengetahui Maria memiliki rumah kos lain di Jalan Tenggilis Lama. Ia lalu mengusulkan agar bangunan tersebut dipecah menjadi tiga unit ruko.
“Yang di Tenggilis Lama awalnya rumah kos ukuran 9×14 meter. Ide untuk memecah menjadi tiga ruko juga berasal dari Tri,” kata Maria.
Renovasi bangunan tersebut kemudian dilakukan dengan mengajukan pinjaman bank atas nama Maria. Jaminan pinjaman bahkan menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun Maria sebagai apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.
Maria mengaku telah melaporkan Tri Ratna Dewi dan seorang terlapor lainnya bernama Permadi ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan. Namun hingga Januari 2026, Tri Ratna Dewi masih berstatus DPO.
“Saya berharap ada kepastian hukum dan aset saya bisa kembali,” pungkasnya. (antr)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini