Publikasiterkini.com // Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN yang kini digantikan dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam sidang, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas rancangan revisi undang-undang tersebut.
“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang dijawab serentak oleh anggota dewan, “Setuju.”
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyebut revisi ini merupakan hasil kerja intensif Panitia Kerja (Panja) DPR bersama berbagai pihak, termasuk akademisi dari sejumlah perguruan tinggi melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Adapun 11 pokok pikiran yang tertuang dalam revisi UU BUMN tersebut, di antaranya:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru pengatur sektor BUMN.
2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Dividen saham seri A dwi warna dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan menteri/wakil menteri di direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
7. Pengaturan perpajakan transaksi BUMN, holding, dan pihak ketiga.
8. Pengecualian pengurusan BUMN tertentu sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
10. Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
11. Batas waktu rangkap jabatan menteri/wakil menteri di organ BUMN sejak putusan MK berlaku.
Salah satu poin krusial adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di tubuh BUMN. Ketentuan ini berlaku maksimal dua tahun sejak Putusan MK dibacakan pada 28 Agustus 2025.
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini. “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujarnya.
Perubahan ini menandai berakhirnya era 27 tahun Kementerian BUMN berdiri dan membuka babak baru pengelolaan BUMN di Indonesia. BP BUMN nantinya berfokus pada pengaturan dan pengawasan dengan harapan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta daya saing BUMN di tingkat global.
Redaksi


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini