Publikasiterkini.com° MADIUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun, Jawa Timur, membongkar kasus peredaran narkotika yang menyeret sesama anggota kepolisian. Seorang oknum polisi dari Polres Madiun Kota berinisial HD ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 8,4 gram di rumahnya.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku di wilayah Kabupaten Madiun. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menelusuri alur peredaran sabu hingga akhirnya mengarah ke HD.
Tak berhenti di situ, Suaraindonesia.co.id juga memperoleh informasi bahwa tiga oknum polisi lain dari Polres Madiun Kota turut terseret dalam perkara ini. Mereka adalah DN dan DY yang berpangkat Aipda, serta AG yang berpangkat Iptu. Ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Kapolres Kabupaten Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dibagi sesuai kewenangan. Untuk proses pidana umum terhadap HD, kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Madiun. Sementara proses kode etik dan disiplin terhadap para oknum polisi dilakukan oleh Polres Madiun Kota.
“Untuk pidana umum kami yang melaksanakan pemeriksaan. Sementara kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota karena masuk dalam kewenangannya,” ujar Kemas melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriadi, membenarkan keterlibatan anggotanya dalam perkara narkoba tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” kata Wiwin melalui pesan WhatsApp.
SOFI/SI


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini