Publikasiterkini.com° Surabaya – Aparat kepolisian menyegel kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas yang berlokasi di Jalan Darmo Nomor 139, Surabaya, Kamis (15/1/2026) petang. Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut diduga terkait kasus mafia tanah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, penyegelan dilakukan setelah adanya tiga laporan kepolisian dari pihak yang berbeda terkait kepemilikan rumah tersebut.
“Rumah itu kami segel karena ada tiga laporan polisi dari pihak yang berbeda. Penyegelan dilakukan agar tidak ada pihak yang menguasai bangunan sampai ada kepastian hukum,” ujar Edy, Kamis (15/1/2026).
Edy menjelaskan, laporan yang masuk beragam, mulai dari dugaan pemalsuan surat, penyerobotan lahan, hingga sengketa kepemilikan. Oleh karena itu, polisi memutuskan untuk melakukan penyitaan sementara guna memperjelas peristiwa hukum yang terjadi.
“Ada berbagai macam laporan, dugaan surat palsu, penyerobotan, dan lainnya. Sehingga kita sita dulu sampai peristiwanya terang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rumah yang digunakan sebagai markas ormas Madas tersebut diketahui merupakan rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959. Rumah itu disebut sebagai pemberian Pemerintah Kota Surabaya kepada Kompol Sugiharto yang kala itu menjabat sebagai Kapolwil Surabaya.
“Bagaimana rumah itu kemudian bisa berpindah tangan dan ditempati pihak lain hingga muncul lebih dari satu klaim kepemilikan, itu yang masih kami dalami,” terang Edy.
Ia menambahkan, rumah tersebut tercatat dalam surat kepemilikan eigendom verponding atas nama warga negara Belanda. Dokumen kepemilikan itu sebelumnya dikuasai oleh Pemkot Surabaya dan telah diserahkan kepada Kapolwil Surabaya.
Dengan ditemukannya fakta baru tersebut, pihak kepolisian berencana memanggil seluruh pihak yang mengklaim memiliki bangunan di Jalan Darmo 139. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, polisi memastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan tindak tegas, termasuk terhadap pihak yang menghalang-halangi proses penyelidikan. Semua akan kami telusuri sampai peristiwanya terang,” tegasnya.
Untuk menjaga status quo, Polrestabes Surabaya menempatkan personel kepolisian berjaga selama 24 jam di lokasi bangunan agar tidak ada pihak yang mencoba masuk atau menguasai rumah tersebut secara sepihak.
“Status quo akan dicabut apabila peristiwa hukumnya sudah jelas. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, dan siapa pun yang melanggar hukum akan ada konsekuensi pidananya,” pungkas Edy. (bj)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini