Menu

Perkuat Hak Hukum Tahanan, LBH Bakti Justisia Makassar Teken MoU dengan Rutan Kelas IA

Januari 13, 2026

Publikasiterkini.com° MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Justisia Makassar resmi menjalin kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Makassar melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian bantuan hukum bagi warga binaan.

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pemenuhan hak-hak hukum tahanan, sekaligus memastikan akses keadilan tetap terbuka bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum.

Penandatanganan MoU tersebut menegaskan komitmen kedua pihak untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan di lingkungan rutan. Kerja sama ini mencakup pendampingan perkara, konsultasi hukum, hingga penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan secara berkala bagi warga binaan.

Ketua LBH Bakti Justisia Makassar, Muh. Rachdian Rakaziwi menyampaikan, hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi, termasuk bagi warga binaan yang sedang menjalani masa penahanan.

Menurutnya, keterbatasan ruang gerak dan informasi kerap menjadi kendala utama bagi tahanan dalam memahami proses hukum yang dihadapinya.

“Bantuan hukum bukanlah keistimewaan, tetapi hak setiap warga negara. Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap terlindungi, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum di rumah tahanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar

Lebih lanjut, Muh. Rachdian Rakaziwi menekankan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Perubahan tersebut, kata dia, menuntut pemahaman yang lebih baik, baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat, termasuk warga binaan.

“KUHP baru membawa semangat pembaruan hukum yang menitikberatkan pada keadilan, kemanusiaan, dan pendekatan yang lebih proporsional. Karena itu, pendampingan hukum dan edukasi menjadi semakin penting agar warga binaan memahami hak serta kewajibannya dalam sistem hukum yang terus berkembang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IA Makassar, Jayadikusumah, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai kehadiran LBH di lingkungan rutan akan memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya di bidang hukum.

Menurutnya, selama ini tidak semua warga binaan memiliki pemahaman yang memadai terkait proses hukum yang mereka jalani.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh pendampingan yang lebih maksimal, sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman dalam proses hukum.

Nota Kesepahaman ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling di Masjid Cheng Hoo

Diharapkan, kerja sama tersebut tidak hanya berdampak pada pemenuhan hak hukum warga binaan, tetapi juga mendorong terciptanya keadilan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial.

 

SOFI/SI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode