Menu

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Wartelsuspas di Lapas Kelas IIB Ngawi

Januari 13, 2026

Publikasiterkini.com° Ngawi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan Wartelsuspas yang berlangsung tertutup di Ruangan Kepala Lapas.

Dalam kegiatan ini, Ketua Koperasi KPPDK Rutan Ngawi selaku Pihak Pertama dan Direktur PT Pasti Artha Sejahtera Grup sebagai Pihak Kedua menandatangani perjanjian yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas komunikasi yang sah bagi warga binaan. (12/1)

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi selaku Pembina KPPDK Rutan Ngawi dan disaksikan oleh Kepala KPLP serta satu orang perwakilan dari PT Pasti Artha Sejahtera Grup.

Kerja sama ini bertujuan mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait ketertiban penggunaan sarana komunikasi di dalam lapas serta mencegah penyalahgunaan ponsel ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam pembinaan warga binaan.

“Melalui Wartelsuspas, warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga secara legal dan terkontrol, sehingga ketertiban di dalam lapas dapat terus terjaga,” ujarnya.

Proses penandatanganan perjanjian diawali dengan diskusi antara kedua belah pihak guna memastikan kerja sama dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat positif bagi warga binaan dalam menjaga hubungan dengan keluarga dan kerabat terdekat.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode