Menu

Polda Jateng Mulai Terapkan Bodycam, Perkuat Transparansi dan Penegakan Hukum Sesuai KUHAP Baru

Januari 11, 2026

Publikasiterkini.com° Semarang – Sejumlah personel Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai dibekali kamera badan atau body camera (bodycam) untuk merekam seluruh aktivitas saat bertugas di lapangan.

Penerapan teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, baik dalam pelayanan maupun penegakan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan penggunaan bodycam merupakan langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas anggota Polri di lapangan.

“Bagi masyarakat, ini menjamin bahwa pelayanan maupun penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” kata Artanto, dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Artanto, bodycam yang digunakan personel tidak hanya merekam gambar visual, tetapi juga suara selama pelaksanaan tugas. Rekaman tersebut dinilai penting sebagai alat perlindungan bagi anggota kepolisian dari tudingan atau laporan yang tidak berdasar.

Ia menegaskan, dokumentasi audio visual dari bodycam memiliki kekuatan hukum yang signifikan dalam proses penegakan hukum.

“Hasil rekaman bisa digunakan dalam proses penyidikan maupun evaluasi. Ini sangat kuat secara pembuktian,” ujarnya.

Penerapan bodycam di lingkungan Polda Jawa Tengah juga menjadi tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Cegah Tawuran dan Aksi 3C, Kanit Samapta Polsek Semampir Bersama Satpol PP Sisir Wonokusumo hingga Endrosono

Dalam KUHAP baru, Pasal 30 mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.

Rekaman tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa di persidangan.

Selain itu, regulasi baru ini juga memperketat pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP menegaskan adanya sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi aparat yang terbukti melanggar ketentuan hukum maupun kode etik profesi.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan dan inovasi berbasis teknologi guna menjamin rasa aman, keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Dengan penerapan bodycam, kepolisian di Jawa Tengah diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan profesional. (iN)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode