Publikasiterkini.com° Pamekasan – Kepastian anggaran pembangunan SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, hingga kini belum mengerucut. Meski sekolah tersebut masuk skala prioritas program revitalisasi sarana dan prasarana reguler Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), besaran anggaran yang akan dikucurkan belum ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, memastikan SDN Tamberu 2 menjadi salah satu sekolah yang diprioritaskan untuk direvitalisasi. Namun, keputusan terkait nilai anggaran sepenuhnya berada di tangan tim teknis kementerian.
“Penentuan anggaran itu kewenangan pusat. Tim teknis kementerian akan melakukan penilaian setelah verifikasi lapangan,” kata Basri.
Pada tahun ini, Dispendikbud Pamekasan mengusulkan revitalisasi terhadap 187 bangunan sekolah yang mengalami kerusakan.
Rinciannya meliputi 55 lembaga TK atau PAUD, 103 sekolah dasar (SD), dan 29 sekolah menengah pertama (SMP). Seluruh usulan tersebut diajukan melalui skema reguler Kemendikdasmen.
Selain mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran pendukung dari daerah. Namun, Basri belum bersedia membeberkan besaran nominal yang disiapkan.
“Yang penting ada (anggaran, Red),” tegasnya.
SDN Tamberu 2 memiliki persoalan yang berbeda dibanding sekolah lain. Selain kondisi bangunan yang rusak, sekolah tersebut juga terjerat sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Akibat konflik tersebut, sejak Minggu, 19 Oktober 2025, aktivitas belajar mengajar tidak lagi dapat dilakukan di dalam ruang kelas.
Sengketa lahan SDN Tamberu 2 kembali mencuat pada tahun lalu dan berujung pada penyegelan sekolah. Penyegelan pertama terjadi pada Selasa, 3 Juni 2024, disusul penutupan total pada Selasa, 15 Juli 2024.
Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan. Pihak ahli waris mengklaim lahan sekolah sebagai milik keluarga, sementara Pemerintah Kabupaten Pamekasan hingga kini belum menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.
Kebuntuan tersebut akhirnya memicu penyegelan ulang pada Minggu, 19 Oktober 2025, yang kembali menghentikan seluruh aktivitas pembelajaran di SDN Tamberu 2. (rb)
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini