Menu

Korban Penganiayaan di Lapas Blitar Meninggal Dunia, Dipicu Dendam Lama Janji Kebebasan Palsu

Januari 10, 2026

Publikasiterkini.com° Blitar – Seorang narapidana berinisial H yang menjadi korban penganiayaan oleh dua rekannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo Blitar.

Korban mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. H sebelumnya dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri sejak Senin (5/1/2026), setelah mengalami penganiayaan di dalam lapas.

“Hari ini meninggal dunia pukul 7 pagi tadi,” ujar Estu Broto, adik ipar korban, kepada wartawan.

Akibat penganiayaan tersebut, H mengalami stroke batang otak yang membuat kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia. H diketahui merupakan narapidana kasus narkotika.

Peristiwa ini memicu keprihatinan publik, mengingat penganiayaan hingga berujung kematian terjadi di dalam lapas yang seharusnya memiliki pengawasan ketat. Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

Polres Blitar Kota saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan antar narapidana tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi dan tanggung jawab hukum para pelaku.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

“Kita sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini. Saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo.

Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIB Blitar mengungkapkan bahwa penganiayaan dipicu oleh dendam lama terkait dugaan penipuan yang dilakukan korban. Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menjelaskan bahwa H sebelumnya mengaku sebagai makelar yang menjanjikan bisa membantu membebaskan dua narapidana lain, yakni D dan I, dengan imbalan uang.

“Si D sudah memberikan uang Rp40 juta di luar lapas. Itu janjian agar bisa keluar, namun tidak terealisasi. Ternyata bertemu lagi di dalam lapas dan tahu-tahu terjadi pemukulan,” ujar Romi.

Menurut keterangan pihak lapas, setelah menerima uang tersebut, H menghilang dan tidak menepati janjinya. Belakangan, H kembali ditangkap polisi dalam kasus narkoba dan masuk ke Lapas Blitar, tempat D dan I menjalani masa pidana. Rasa dendam yang telah lama terpendam diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan tersebut.

Kini, pihak keluarga korban menanti proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Mereka berharap para pelaku penganiayaan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (bj)

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode