Publikasiterkini.com° GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menangkap otak komplotan gangster yang menyerang warga di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng hingga mengalami luka bacok serta kehilangan sejumlah barang berharga.
Identitas tiga tersangka adalah MYS alias Somad (26). Remaja asal Kecamatan Kebomas itu ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Selain menangkap Somad, polisi juga mengamankan dua tersangka lain, diantaranya MS (18), warga Kecamatan Sidayu, ia diamankan di rumahnya pada hari kejadian. Kemudian MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban
Tidak berhenti disitu, petugas juga tengah memburu lima pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas doa, dukungan, serta kerja sama yang diberikan sehingga para pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat.
“Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.
Adapun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Lalu Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Gresik mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana.
“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya tegas.
SOFI/SI


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini