Menu

KPK Tahan Eks Direktur Pengolahan Pertamina Terkait Dugaan Suap Pengadaan Katalis

Januari 6, 2026

Publikasiterkini.com° Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di lingkungan Pertamina.

Penahanan dilakukan pada Senin (5/1/2026) usai Chrisna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026, di Rutan KPK Gedung C1.

“Penahanan dilakukan terhadap saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai dengan 2014,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, saat konferensi pers.

Selain Chrisna, KPK juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni Gunarri Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP sekaligus anak GW, serta Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta yang juga merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Mungki menjelaskan, perkara ini bermula saat PT MP menggunakan nama Albemarle Corp, yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd, untuk mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun, perusahaan tersebut gagal memenangkan tender karena tidak lolos uji Ace Test.

Baca Juga :  Ribut di Warung Seafood Singosari, Pelaku Penganiayaan Kini Mendekam di Polres Malang

Selanjutnya, GW diduga memerintahkan FAG untuk meminta Chrisna Damayanto melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

“Saudara CD kemudian menyetujui pengkondisian tersebut dengan menghapus kebijakan lolos uji Ace Test bagi produk katalis,” ungkap Mungki.

Akibat kebijakan tersebut, PT MP akhirnya terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di RU VI Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs tahun 2014).

Usai memenangkan tender, PT MP diduga memberikan fee kepada Chrisna Damayanto yang bersumber dari Albemarle Corp dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar dalam rentang waktu 2013 hingga 2015.

“Penerimaan fee tersebut diduga berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina,” tegas Mungki.

Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iN)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode