Publikasiterkini.com° Ngawi – Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29,98 kilogram yang diduga berasal dari Cina. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk mencurigakan di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi.
“Ada laporan masyarakat yang mencurigai sebuah truk diduga membawa narkotika,” ujar AKP Marji Wibowo, Jumat (2/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Marji bersama anggota Satresnarkoba Polres Ngawi segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap truk yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi sabu. Dua karung ditemukan di dalam bak truk, sementara satu karung lainnya berada di luar truk, tepat di samping kendaraan.
“Diduga satu karung berisi sabu tersebut terjatuh. Sopir panik dan langsung melarikan diri,” ungkap AKP Marji.
Ia menambahkan, sabu yang diduga berasal dari Cina tersebut kuat dugaan akan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Hingga kini, sopir truk masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus pengungkapan yang terjadi pada Sabtu (28/8/2025) itu selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur guna pengembangan lebih lanjut, termasuk membongkar jaringan di balik peredaran narkotika skala besar tersebut.
“Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polda Jatim untuk pengembangan,” pungkasnya.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini