Menu

Polemik Lahan KDMP, Pemkab Lumajang Turun Tangan Redam Ketegangan Dua Desa

Januari 4, 2026

Publikasiterkini.com° Lumajang – Perselisihan antara Kepala Desa Kebonsari dan Kepala Desa Labruk Kidul yang kian memanas dikhawatirkan memicu gejolak sosial lebih luas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Camat Sumbersuko bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang bergerak cepat turun ke lapangan, Minggu (4/1/2026).

Polemik mencuat lantaran status tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diketahui masih dalam sengketa. Kondisi ini pun telah menjadi konsumsi publik dan dinilai sebagai kecolongan Pemerintah Kabupaten Lumajang karena tanah tersebut disebut-sebut belum berstatus clean and clear.

Sekretaris II Koperasi Unit Desa (KUD) Sido Makmur Labruk Kidul, Iskhak Subagio S.E., menjelaskan bahwa dalam rapat pengurus KUD yang digelar Jumat (2/1/2026) disepakati penolakan tegas terhadap pembangunan KDMP di atas aset KUD.

“Pembangunan KDMP ini terindikasi ada rekayasa keterangan kepada Pemkab sehingga meyakinkan bahwa status tanah sudah clean and clear. Padahal, sesuai fakta di lapangan, seharusnya melihat Letter C Desa Labruk Kidul, karena Desa Kebonsari baru dimekarkan sekitar tahun 1991,” tegas Iskhak.

Ia juga menyinggung posisi Kepala Desa Kebonsari yang disebut menjabat sebagai koordinator pengawas KUD Sido Makmur. “Padahal kades Kebonsari juga sebagai koordinator pengawas KUD Sido Makmur,” tambahnya.

Baca Juga :  Bentengi Pemukiman dari Aksi Tawuran, Polsek Semampir dan Satpol PP Intensifkan Patroli Malam

Menurut Iskhak, secara aturan aset KUD memang dapat digunakan untuk pembangunan KDMP, namun harus melalui persetujuan resmi pengurus KUD dalam bentuk kerja sama. Karena adanya penolakan tersebut, eksekusi pembangunan tidak dapat dilanjutkan.

“Namun akibat sikap penolakan itu, pengurus KUD Sido Makmur justru dipanggil oleh Komandan Kodim 0821 Lumajang,” ungkapnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STI, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa rencana awal pembangunan KDMP Desa Kebonsari sebenarnya akan menggunakan lapangan sepak bola desa setempat.

“Karena lapangan bola ditolak warga, lokasi kemudian dialihkan ke tanah KUD Sido Makmur,” jelas Bayu.

Bayu menegaskan, seharusnya pengurus KDMP terlebih dahulu berkirim surat dan berkoordinasi dengan pengurus KUD untuk meminta persetujuan. “Kalau disetujui silakan dibangun, tapi kalau tidak disetujui, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Pemkab Lumajang kini mendorong penyelesaian polemik tersebut melalui musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal antarwarga dua desa.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode