Menu

Polda Bali Bongkar Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg, Tersangka Raup Rp100 Juta Per Bulan

Oktober 3, 2025

Publikasiterkini.com // Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung 12 Kg dan 50 Kg yang dijalankan seorang perempuan berinisial BE (48), warga Desa Subangan, Karangasem. Dari bisnis ilegal tersebut, BE meraup keuntungan antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol. Teguh Widodo, menjelaskan pelaku ditangkap di Desa Subangan, Karangasem pada Rabu (24/9/2025). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg di wilayah Karangasem.

“Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di lahan kosong di Banjar Subagan. Saat digerebek, pelaku kedapatan sedang melakukan pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg non-subsidi,” ujar Widodo di Denpasar, Selasa.

Dalam aksinya, BE dibantu dua karyawan berinisial BA dan WK. Keduanya bertugas mengambil 70 tabung LPG subsidi dari sejumlah pangkalan di Kecamatan Bebandem, Karangasem, untuk kemudian dioplos di lahan milik BE. Gas hasil oplosan ukuran 12 Kg dijual ke warung-warung sekitar Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung, sementara ukuran 50 Kg dipasarkan ke vila-vila di wilayah Amed seharga Rp700 ribu per tabung.

Baca Juga :  Mengawal Keheningan Malam: Polsek Semampir dan Satpol PP Bersinergi Jaga Kondusivitas Surabaya Utara

“Dari setiap tabung 12 Kg, pelaku mendapat keuntungan Rp80 ribu, sedangkan tabung 50 Kg untungnya Rp200 ribu,” jelas Widodo.

Selain melibatkan kedua karyawannya, polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pemilik pangkalan berinisial DU yang menjual LPG subsidi 3 Kg ke BE seharga Rp20 ribu per tabung.

Pelaku BE mengaku telah menjalankan aksi pengoplosan sejak Mei 2025. Sempat berhenti pada Agustus karena kekurangan pasokan, ia kembali beroperasi pada September hingga akhirnya ditangkap.

Atas perbuatannya, BE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik pengoplosan maupun penyalahgunaan distribusi gas subsidi, karena hal tersebut merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima.

 

Shofa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode