Menu

Polda Jatim Tangkap Satu Pelaku Tambahan Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Total Tiga Tersangka

Desember 31, 2025

Publikasiterkini.com° Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu pelaku kekerasan dan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti (80) yang terjadi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya. Tersangka terbaru berinisial SY (59) alias Klowor.

Dengan penangkapan tersebut, total sudah tiga tersangka yang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka SY ditangkap pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Dwiponggo, Surabaya.

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku Pasal 170 KUHP dalam kasus rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB,” ujar Abast, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya, Polda Jatim telah mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin. MY ditangkap di Polsek Wonokromo pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB, menyusul penangkapan Samuel Ardi Kristanto lebih dahulu.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Polsek Semampir dan Satpol PP Sisir Bulak Rukem dan Tenggumung Wetan

Abast menjelaskan, peran tersangka SY alias Klowor dalam peristiwa tersebut adalah turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya saat kejadian berlangsung.

“Untuk tersangka MY alias Yasin ditangkap setelah penangkapan SAK. Sementara tersangka SY berperan membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumah,” jelasnya.

Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

Terkait hilangnya dokumen atau surat-surat milik nenek Elina, Abast menyatakan pihaknya saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada unsur perusakan dan kekerasan bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP.

“Kita fokus pada upaya perusakannya dulu. Soal bukti kepemilikan atau dugaan tindak pidana lain silakan nanti dilaporkan. Saat ini penyidik fokus pada Pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (rs)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode