Publikasiterkini.com // Surabaya – Seorang konsumen bernama Haryanto mengaku kecewa usai mengalami kejadian double transfer saat bertransaksi di toko Planet Vape yang berlokasi di Jalan Tenggumung Lor No 10, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Hingga kini, pihak manajemen toko belum memberikan tanggapan terkait pengembalian dana tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/10/2025), ketika Haryanto membeli liquid merek Coffeemel seharga Rp155.000. Karena tidak membawa uang tunai, ia memilih melakukan pembayaran melalui QRIS BCA milik Planet Vape. Namun, akibat gangguan jaringan, transaksi pembayaran justru tercatat ganda.
Haryanto kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Rangga, salah satu karyawan yang sedang bertugas di toko, dengan menunjukkan bukti transfer. Rangga menegaskan bahwa laporan sudah diteruskan ke pihak manajemen.
“Kami sudah menyampaikan ke pihak manajemen, tinggal menunggu laporan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Arrizal, rekan kerja Rangga yang ditemui Haryanto pada Kamis pagi (2/10/2025).
“Ini kita masih nunggu laporan dari kantor Mas,” kata Arrizal.
Meski memahami bahwa persoalan ini bukan kesalahan karyawan toko, Haryanto menilai manajemen Planet Vape kurang bijak dalam menangani kasus tersebut.
“Cukup cek mutasi rekening Planet Vape, kalau memang ada double transfer ya sudah, kembalikan saja. Ini masalah kecil tapi seolah tidak ditanggapi dengan profesional,” keluhnya.
Praktisi hukum menilai, kelalaian pihak manajemen dalam menyelesaikan masalah double transfer ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 mengenai hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum dalam bertransaksi, serta Pasal 19 yang mewajibkan pelaku usaha mengganti kerugian akibat transaksi.
Haryanto berharap pihak Planet Vape segera menindaklanjuti agar uangnya dapat dikembalikan.
Redaksi


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini