Publikasiterkini.com° Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pengusiran paksa yang dialami Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum salah satu organisasi kemasyarakatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Iya, sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik,” ujar Jules, Sabtu (27/12/2025).
Ia juga mengungkapkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami peristiwa tersebut.
“Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan Elina diduga diusir secara paksa dari rumahnya. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat menolak keluar sebelum akhirnya ditarik dan diangkat oleh beberapa pria.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025. Saat itu, puluhan orang mendatangi kediaman Elina dan melakukan pengusiran tanpa dasar hukum.
“Kemungkinan sekitar 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, lalu melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem, Jumat (26/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, Elina mengalami luka hingga berdarah dan tidak sempat menyelamatkan barang-barang berharga miliknya. Saat pengusiran berlangsung, di dalam rumah juga terdapat bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, serta lansia lainnya.
Setelah pengusiran, para penghuni rumah disebut dilarang kembali masuk. Akses rumah dipalang hingga bangunan tersebut dibongkar dan diratakan dengan tanah.
“Beberapa hari kemudian ada orang yang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah,” jelas Wellem.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Timur. Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
“Kami di awal melaporkan dugaan pengeroyokan yang disertai perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum,” tegasnya.
Hingga kini, Polda Jatim masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini