Menu

Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Wawali Armuji Sidak dan Kecam Tindakan Brutal Oknum Ormas

Desember 26, 2025

Publikasiterkini.com° Surabaya – Kasus pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Wijayanti, dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menjadi viral di media sosial.

Video amatir yang beredar menunjukkan aksi brutal puluhan oknum yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) Madas, yang tidak hanya mengusir nenek tersebut secara paksa, tetapi juga merobohkan rumahnya hingga rata dengan tanah.

Peristiwa ini terjadi pada 6 Agustus 2025 lalu. Menurut kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, sekitar 20-30 orang datang dan melakukan pengusiran tanpa dasar putusan pengadilan. Nenek Elina yang menolak keluar ditarik dan diangkat paksa, hingga mengalami luka memar di wajah, bibir, dan hidung berdarah. Selain itu, sejumlah surat berharga seperti sertifikat tanah hilang, dan barang-barang pribadi diangkut tanpa izin.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu (25/12/2025). Ia mengecam keras tindakan tersebut sebagai “brutal dan tidak manusiawi”, terutama terhadap seorang lansia.

“Saya berharap Kapolda dan Kapolres segera menindak tegas oknum-oknum madas ini. Organisasi madasnya pun mungkin juga tidak akan menghendaki cara brutal, apalagi kepada nenek berusia 80 tahun,” ujar Armuji saat sidak.

Baca Juga :  Momentum Hari Jadi ke-495: Bangkalan Siap Jadi Daerah Ramah Investasi, Aman, dan Berbudaya

Armuji juga menyoroti peran RT/RW setempat yang dinilai kurang responsif dalam melindungi warga. Ia bahkan memanggil pihak yang mengklaim sebagai pembeli rumah, bernama Samuel, untuk diklarifikasi di lokasi. Armuji berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan pendampingan hukum kepada Nenek Elina.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Surabaya, Mia Santi Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri peristiwa tersebut. Menurutnya, konflik ini bermula sejak akhir Agustus atau awal September 2025, dan kemungkinan telah melalui mediasi di tingkat kelurahan atau kecamatan sebagai bagian dari program Kampung Madani.

“Itu kejadiannya kan sudah September atau akhir Agustus awal September. Jadi nenek itu posisi sebenarnya sudah enggak di situ. Mungkin penyelesaiannya sudah selesai di kecamatan,” kata Mia.

Kasus ini kini bergulir di ranah hukum. Nenek Elina melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, perusakan, dan pengusiran melawan hukum. Pihak kepolisian sedang mendalami laporan tersebut.

Peristiwa ini menuai kecaman luas dari masyarakat, termasuk dari kader PDI Perjuangan yang siap mengawal kasus ini.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

“Negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini,” tegas salah satu kader partai.

Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan melindungi warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia, dari tindakan sewenang-wenang.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode