Menu

Tegas! Pemkot Surabaya Akan Putus Kontrak Kontraktor yang Tak Bisa Tuntaskan Proyek Saluran Sebelum 15 Desember

November 28, 2025

Publikasiterkini.com °  Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke enam titik proyek rumah pompa di wilayah Surabaya Timur dan Selatan pada Kamis (27/11/2025). Dalam sidak tersebut, orang nomor satu di Surabaya ini menemukan sebagian besar proyek mengalami keterlambatan dan tidak sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Enam lokasi yang dicek langsung oleh Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Eri Cahyadi, adalah Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Ia didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya Syamsul Hariadi serta Kepala Bidang Drainase DSDABM Windo Gusman Prasetyo.

“Saya lihat masih banyak yang molor. Ini tidak boleh lagi. Harus dipercepat,” tegas Cak Eri di lokasi sidak.

Ia langsung memerintahkan seluruh kontraktor pelaksana untuk menambah tenaga kerja dan menerapkan sistem kerja 24 jam nonstop. Target penyelesaian baru ditetapkan paling lambat 15 Desember 2025, dan rumah pompa harus sudah bisa beroperasi pada tanggal tersebut.

“Toleransi hanya untuk finishing atau sentuhan akhir saja. Operasional pompa harus jalan sesuai target,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2026 Digelar, Korlantas Polri Dorong Budaya Keselamatan Berkendara Jadi Kebutuhan Utama

Cak Eri juga meminta setiap kontraktor dan konsultan pengawas memaparkan rencana percepatan secara tertulis dan terperinci pada Senin, 1 Desember 2025 mendatang. Paparan harus mencakup jumlah tambahan pekerja, jam kerja harian, jadwal kedatangan material, hingga tanggal pasti penyelesaian.

“Tidak boleh lagi hanya bilang ‘selesai tanggal sekian’ tanpa data jumlah pekerja dan material. Itu bukan manajemen proyek,” kritiknya.

Terkait keluhan kontraktor soal temuan pipa PDAM dan utilitas lain saat penggalian, Cak Eri menegaskan hal tersebut bukan alasan pembenaran keterlambatan.

“Itu sudah seharusnya diketahui sejak awal. Tidak ada istilah perpanjangan waktu lagi,” tandasnya.

Jika hingga 15 Desember 2025 rumah pompa belum bisa dioperasikan, Pemkot Surabaya akan langsung memutus kontrak dan mengenakan sanksi sesuai aturan.

“Tanggal 15 lewat, tidak operasional, ya kita putus kontrak. Tidak ada kompromi lagi,” tegas Cak Eri.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menargetkan seluruh proyek pengendalian banjir, termasuk rumah pompa dan saluran, rampung paling lambat Desember 2025. Bahkan sebagian ditargetkan selesai akhir November 2025, mengingat musim hujan sudah mulai mengguyur Kota Pahlawan.

Dengan ancaman putus kontrak ini, Cak Eri berharap seluruh kontraktor benar-benar serius mempercepat pengerjaan agar Surabaya terbebas dari banjir pada musim hujan tahun ini.

Baca Juga :  Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode