Menu

​”Kenapa Gak Seluruh Cagar Budaya Dimusnahkan?” — Amarah Cak Kusnan Pasca Pembongkaran Toko Nam

April 25, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang memicu reaksi keras dari kalangan seniman. Langkah ini dianggap sebagai pembenaran bahwa situs cagar budaya tersebut telah hilang, sekaligus menjadi tamparan bagi pihak pengembang, PT Pakuwon.

​Seniman senior Surabaya, Kusnan atau yang akrab disapa Cak Kusnan, menilai langkah Pemkot membongkar replika tersebut memang tepat jika tujuannya menolak “cagar budaya palsu”. Namun, ia mengecam keras jika nilai historis Toko Nam hanya diganti dengan tugu peringatan kecil.

​Cak Kusnan menganggap rencana pembuatan tugu kecil sebagai penghinaan terhadap nilai sejarah besar yang pernah melekat pada Toko Nam. Dengan nada satir, ia mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjaga aset sejarah.

​”Kenapa hanya ini yang dibongkar? Kalau alasannya begitu, kenapa tidak sekalian seluruh cagar budaya di Surabaya dimusnahkan? Pemkot harus bertanggung jawab penuh atas masalah ini,” tegas Cak Kusnan, Jumat (24/4/2026).

​Siap Layangkan Gugatan Hukum

​Tak main-main, Cak Kusnan menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum. Ia berencana menggugat pihak pengembang (PT Pakuwon) serta pihak-pihak terkait yang dianggap bertanggung jawab atas hilangnya fisik asli situs sejarah tersebut.

  • Fokus Gugatan: Dugaan penghilangan situs sejarah asli.
  • Tujuan Dana Ganti Rugi: Jika gugatan menang, Cak Kusnan berkomitmen menyerahkan seluruh dana ganti rugi kepada Pemkot Surabaya.
  • Alokasi: Dana tersebut wajib digunakan khusus untuk program pelestarian bangunan bersejarah di Kota Pahlawan.
Baca Juga :  BHS dan BRI Salurkan CSR untuk Fasilitas Latihan Jujitsu di Sidoarjo

​Alasan Pemkot: Itu Hanya Replika

​Di sisi lain, Pemkot Surabaya memiliki argumen kuat terkait pembongkaran tersebut. Berdasarkan kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, struktur yang berdiri hingga kemarin bukanlah bangunan asli.

Fakta-fakta versi Pemkot:

  • Bukan Asli: Bangunan tersebut adalah replika yang dibangun tahun 2002.
  • Status Dicabut: Status cagar budaya telah resmi dicabut melalui SK Wali Kota karena keasliannya sudah hilang.
  • Fungsi Publik: Pembongkaran bertujuan mengembalikan fungsi pedestrian (trotoar), memperbaiki estetika kota, dan mencegah penyalahgunaan lokasi.

​Sebagai kompensasi, Pemkot menjanjikan akan membangun penanda sejarah (marker) agar masyarakat tetap mengingat peran strategis Toko Nam dalam sejarah perjuangan Arek-arek Suroboyo.

​Meski Pemkot berdalih soal estetika dan fungsi pedestrian, gelombang kritik dari pemerhati budaya tetap mengalir deras. Mereka mendesak agar pemerintah lebih transparan dan tidak “gampang” menghapus jejak sejarah hanya karena bentuk fisiknya telah berubah, melainkan harus tetap mengupayakan restorasi yang bermartabat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode