Menu

AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR. K, Sik: Kami Pastikan Layanan SIMANIS di Taman Bungkul Kembali Hadir Mulai 4 April 2026

April 2, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Kabar gembira bagi warga Kota Pahlawan dan sekitarnya. Layanan unggulan SIMANIS (SIM Taman Bungkul Night Services) resmi kembali beroperasi mulai Sabtu, 4 April 2026. Sebelumnya, layanan ini sempat terhenti pada akhir Maret lalu akibat adanya pemeliharaan sistem teknis (maintenance).

​Pihak Satpas SIM Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa seluruh kendala teknis telah teratasi dan masyarakat kini dapat kembali memanfaatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C di luar jam kerja reguler.

​Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, melalui Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut murni dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan.

​”Kami memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama masa maintenance di akhir Maret lalu. Langkah ini diambil untuk memastikan sistem operasional tetap prima dan aman saat digunakan kembali,” ujar Ipda Hariyo Indarto didampingi Ipda Dani Kurniawan dan Aipda Wage Santoso, pada Rabu (01/04/2026).

​Layanan ini dirancang khusus untuk mengakomodasi warga yang memiliki kesibukan tinggi pada pagi hingga siang hari. Berikut adalah detail operasionalnya:

  • ​Lokasi: Pos Pantau Polrestabes Surabaya, Taman Bungkul (Jl. Raya Darmo).
  • Waktu: Setiap hari Jumat dan Sabtu.
  • ​Pukul: 18.00 – 21.00 WIB.
Baca Juga :  Polda Jatim Satukan Persebaya dan Arema, Perkuat Komitmen Laga Damai di Kanjuruhan

​Selain fleksibilitas waktu, SIMANIS menawarkan proses yang sangat efisien dengan estimasi waktu penyelesaian hanya sekitar 15 menit. Fasilitas penunjang seperti tes kesehatan dan tes psikologi juga telah tersedia langsung di lokasi, sehingga pemohon tidak perlu berpindah tempat.

​Layanan SIMANIS bersifat inklusif dan tidak terbatas bagi domisili Surabaya saja. Masyarakat dengan KTP seluruh Indonesia dapat melakukan perpanjangan SIM di lokasi ini selama masa berlaku SIM lama belum habis.

​Syarat yang harus dibawa:

  1. ​KTP Asli.
  2. ​SIM Lama yang masih aktif (asli).

​Dengan beroperasinya kembali SIMANIS, diharapkan antrean di kantor Satpas Induk (Colombo) dapat terurai secara signifikan. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau pembaruan jadwal dapat memantau akun media sosial resmi di Instagram @satpascolombo_sby.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode